Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal ketua berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya karena:
a. masa jabatan berakhir;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, tugas ketua dilaksanakan oleh wakil ketua sampai dengan terpilihnya ketua melalui Rapat Pleno.
(2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ketua berhenti dan/atau diberhentikan.
Your Correction
