Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Current Text
(1) Pembidangan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI terdiri atas:
a. bidang pengembangan kebijakan dan sistem penyiaran;
b. bidang pengawasan isi siaran; dan
c. bidang kelembagaan.
(2) Bidang pengembangan kebijakan dan sistem penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. menyusun pedoman perilaku penyiaran, standar program siaran serta regulasi penyiaran;
b. membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; dan
d. membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.
(3) Bidang pengawasan isi siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
b. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
c. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
(4) Bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c:
a. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat;
b. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; dan
c. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
(5) Penjabaran pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dikoordinasikan oleh bidang kelembagaan.
(6) Penjabaran pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat.
Your Correction
