Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Current Text
(1) KPI dapat menyusun dan MENETAPKAN pedoman tentang tata cara pemilihan Anggota KPI Pusat dan KPI Daerah.
(2) Pedoman atau tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan KPI.
(3) Dalam hal diperlukan pedoman mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan oleh:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk KPI Pusat; atau
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk KPI Daerah.
Your Correction
