Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPI Pusat dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) KPI Daerah dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction