Correct Article 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Current Text
(1) KPI dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain berdasarkan kebutuhan untuk menunjang fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam bentuk:
a. nota kesepahaman;
b. perjanjian kerja sama; atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
