Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPI dapat membentuk produk hukum dalam bentuk: a. peraturan KPI; dan b. keputusan KPI Pusat. (2) Penetapan peraturan KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi hasil rapat koordinasi nasional KPI. (3) Keputusan KPI Pusat ditetapkan dalam Rapat Pleno KPI Pusat.
Your Correction