Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Current Text
(1) KPI dapat membentuk produk hukum dalam bentuk:
a. peraturan KPI; dan
b. keputusan KPI Pusat.
(2) Penetapan peraturan KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi hasil rapat koordinasi nasional KPI.
(3) Keputusan KPI Pusat ditetapkan dalam Rapat Pleno KPI Pusat.
Your Correction
