Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Current Text
(1) KPI dibantu oleh Tenaga Ahli sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan keahlian bagi KPI dalam upaya meningkatkan kinerja.
(3) Dukungan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pengelolaan, pengembangan, pelayanan, pemantauan, sosialiasi dan edukasi publik, analisis
data, koordinasi, keuangan, dan dukungan keahlian lainnya.
Your Correction
