Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Current Text
(1) Anggota KPI berhenti karena:
a. masa jabatan berakhir;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Anggota KPI berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, yang bersangkutan digantikan oleh Anggota Pengganti Antar Waktu sampai habis masa jabatannya.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat
mengusulkan Anggota Pengganti Antar Waktu kepada PRESIDEN untuk KPI Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi mengusulkan Anggota Pengganti Antar Waktu kepada Gubernur untuk KPI Daerah.
(4) PRESIDEN menerbitkan Keputusan penetapan Anggota Pengganti Antar Waktu bagi KPI Pusat berdasarkan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat
dan Gubernur menerbitkan Keputusan penetapan Anggota Pengganti Antar Waktu bagi KPI Daerah berdasarkan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Your Correction
