Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan Anggota KPI adalah 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN untuk KPI Pusat, dan Keputusan Gubernur untuk KPI Daerah, serta dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikut. (2) KPI Pusat wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA tentang akan berakhirnya masa jabatan Anggota KPI Pusat, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode Anggota KPI Pusat berakhir. (3) KPI Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tentang akan berakhirnya masa jabatan Anggota KPI Daerah, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode Anggota KPI Daerah berakhir. (4) Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir tetap melaksanakan tugas dan menerima hak keuangan serta fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan sampai dengan terpilih dan ditetapkannya Anggota KPI baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN untuk Anggota KPI Pusat dan Keputusan Gubernur untuk Anggota KPI Daerah. (5) Dalam hal penetapan pemberhentian dan pengangkatan Anggota KPI Pusat berikutnya belum diterbitkan, maka KPI Pusat mengajukan permohonan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk menerbitkan Keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Anggota KPI Pusat. (6) Dalam hal penetapan pemberhentian dan pengangkatan Anggota KPI Daerah berikutnya belum diterbitkan, maka KPI Daerah mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk menerbitkan Keputusan Gubernur tentang perpanjangan masa jabatan Anggota KPI Daerah dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Your Correction