Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dinilai kembali, dimusnahkan, atau dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. keterangan dinilai kembali ditetapkan apabila arsip dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan; b. keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir retensi tersebut tidak memiliki nilai guna lagi bagi Komnas HAM atau kepentingan nasional; dan c. keterangan permanen ditetapkan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan dan penelitian.
Your Correction