Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dinilai kembali, dimusnahkan, atau dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a. keterangan dinilai kembali ditetapkan apabila arsip dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan;
b. keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir retensi tersebut tidak memiliki nilai guna lagi bagi Komnas HAM atau kepentingan nasional; dan
c. keterangan permanen ditetapkan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan dan penelitian.
Your Correction
