Article 1
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1740) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.