Correct Article 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Ketentuan mengenai tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan Kerja Sama dalam rangka fungsi Setjen.
Your Correction
