Correct Article 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
