Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Berdasarkan hasil koordinasi dengan subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretaris Jenderal melaksanakan dukungan berupa:
a. melaksanakan perencanaan dan penjajakan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama;
b. melakukan konsultasi dengan unit yang melaksanakan urusan hukum untuk mereviu rancangan naskah Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama;
c. mengoordinasikan pengelolaan dokumen dan arsip Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama;
d. melaksanakan tugas administratif yang mendukung pelaksanaan Kerja Sama;
e. melaksanakan dukungan fasilitasi proses pengawasan dan evaluasi atas Kerja Sama yang telah dilakukan; dan
f. melaksanakan dukungan pembinaan hubungan dengan Mitra Kerja Sama mencakup pertukaran informasi, pembaruan data, dan hal lain yang dianggap perlu.
(2) Pelaksanaan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada subkomisi untuk disampaikan pada sidang paripurna.
Your Correction
