Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dalam rangka Kerja Sama fungsi lembaga Komnas HAM meliputi:
a. identifikasi kebutuhan rencana Kerja Sama;
b. calon Mitra Kerja Sama; dan
c. analisis terhadap calon Mitra Kerja Sama.
(2) Identifikasi kebutuhan rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara tertulis yang memuat pertimbangan tujuan dan fungsi Komnas HAM
(3) Calon Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. kesediaan calon Mitra Kerja Sama untuk menjalin Kerja Sama;
b. kejelasan kedudukan hukum calon Mitra Kerja Sama;
c. kesediaan menanggung resiko secara bersama;
d. kesediaan dan kemudahan untuk saling bertukar dan berbagi informasi;
e. memiliki iktikad baik dan saling percaya;
f. nilai sinergi yang dapat dibangun dari Kerja Sama;
dan
g. tidak memiliki konflik kepentingan.
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan kelayakan kriteria sebelum melakukan Kerja Sama.
Your Correction
