Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dalam rangka Kerja Sama fungsi lembaga Komnas HAM meliputi: a. identifikasi kebutuhan rencana Kerja Sama; b. calon Mitra Kerja Sama; dan c. analisis terhadap calon Mitra Kerja Sama. (2) Identifikasi kebutuhan rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara tertulis yang memuat pertimbangan tujuan dan fungsi Komnas HAM (3) Calon Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria: a. kesediaan calon Mitra Kerja Sama untuk menjalin Kerja Sama; b. kejelasan kedudukan hukum calon Mitra Kerja Sama; c. kesediaan menanggung resiko secara bersama; d. kesediaan dan kemudahan untuk saling bertukar dan berbagi informasi; e. memiliki iktikad baik dan saling percaya; f. nilai sinergi yang dapat dibangun dari Kerja Sama; dan g. tidak memiliki konflik kepentingan. (4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan kelayakan kriteria sebelum melakukan Kerja Sama.
Your Correction