Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Sekretaris Jenderal dalam pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melaporkan kepada Ketua Komnas HAM dan tidak melalui Sidang Paripurna.
Your Correction
