Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Jenderal dalam pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melaporkan kepada Ketua Komnas HAM dan tidak melalui Sidang Paripurna.
Your Correction