Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Jenderal dalam pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. menentukan dan MENETAPKAN perencanaan Kerja Sama yang dilaksanakan Setjen dengan Mitra Kerja Sama; b. melaksanakan penjajakan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama; c. melakukan persetujuan Kerja Sama dan penandatanganan Naskah Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama; d. menugaskan pelaksanaan Kerja Sama kepada unit kerja atau Sekretariat Komnas HAM di provinsi yang relevan; e. mempertanggungjawabkan proses dan hasil Kerja Sama yang dilakukan dengan Mitra Kerja Sama; f. memfasilitasi proses kegiatan Kerja Sama; dan g. melakukan pengawasan dan evaluasi atas Kerja Sama yang telah dilakukan.
Your Correction