Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Sekretaris Jenderal dalam pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
a. menentukan dan MENETAPKAN perencanaan Kerja Sama yang dilaksanakan Setjen dengan Mitra Kerja Sama;
b. melaksanakan penjajakan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama;
c. melakukan persetujuan Kerja Sama dan penandatanganan Naskah Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama;
d. menugaskan pelaksanaan Kerja Sama kepada unit kerja atau Sekretariat Komnas HAM di provinsi yang relevan;
e. mempertanggungjawabkan proses dan hasil Kerja Sama yang dilakukan dengan Mitra Kerja Sama;
f. memfasilitasi proses kegiatan Kerja Sama; dan
g. melakukan pengawasan dan evaluasi atas Kerja Sama yang telah dilakukan.
Your Correction
