Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Keputusan sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada:
a. subkomisi untuk ditindaklanjuti; atau
b. Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan tugas dalam rangka pengelolaan Kerja Sama.
(2) Keputusan sidang paripurna yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada Kerja Sama yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Your Correction
