Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada: a. subkomisi untuk ditindaklanjuti; atau b. Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan tugas dalam rangka pengelolaan Kerja Sama. (2) Keputusan sidang paripurna yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada Kerja Sama yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Your Correction