Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diajukan untuk bahan pembahasan usulan Kerja Sama dalam sidang paripurna untuk memperoleh keputusan.
Your Correction
