Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Kerja Sama dalam rangka fungsi Setjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
