Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja Sama yang ditentukan pada sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh subkomisi berdasarkan keputusan Sidang Paripurna.
Your Correction