Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memiliki wewenang:
a. menentukan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama yang akan dilakukan oleh Komnas HAM; dan
b. menentukan keterlibatan Komnas HAM dalam keanggotaan forum regional dan internasional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c;
c. menugaskan Sekretaris Jenderal untuk mendukung pengelolaan Kerja Sama.
(2) Keterlibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka Kerja Sama kelembagaan dengan organisasi, Lembaga, atau pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Your Correction
