Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja Sama dalam rangka fungsi lembaga Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus melalui mekanisme Sidang Paripurna.
Your Correction