Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Kerja Sama dalam rangka fungsi lembaga Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus melalui mekanisme Sidang Paripurna.
Your Correction
