Correct Article 37
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Perpanjangan, pengembangan atau pengakhiran Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f dilakukan berdasarkan hasil evaluasi.
Your Correction
