Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan merujuk: a. materi muatan Kerja Sama; dan b. kelayakan pelaksanaan Kerja Sama. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan unit kerja yang menyelenggarakan urusan pengawasan intern.
Your Correction