Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama.
Your Correction