Correct Article 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama.
Your Correction
