Correct Article 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Berdasarkan tindak lanjut subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan berdasarkan tindak lanjut Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan tahapan penjajakan.
(2) Tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tahapan untuk melanjutkan Kerja Sama atau tidak melanjutkan penjajakan Kerja Sama dengan calon Mitra Kerja Sama.
(3) Tahapan penjajakan yang dilakukan oleh subkomisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Tahapan penjajakan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melibatkan unit kerja yang menyelenggarakan urusan Kerja Sama.
(5) Unit kerja yang menyelenggarakan urusan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait atau Sekretariat Komnas HAM di Provinsi.
Your Correction
