Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme Kerja Sama dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. penjajakan; c. penandatanganan Naskah Kerja Sama; d. pelaksanaan Kerja Sama; e. pengawasan dan evaluasi; dan f. perpanjangan, pengembangan, atau pengakhiran Kerja Sama.
Your Correction