Correct Article 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 003/PER.KOMNASHAM/VII/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Kelembagaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
