Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 003/PER.KOMNASHAM/VII/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Kelembagaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction