Correct Article 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Kerja sama yang telah ditandatangani sebelum peraturan Komisi ini berlaku, masih tetap berlaku hingga perjanjian kerja sama berakhir.
Your Correction
