Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai Kerja Sama dalam Peraturan Komisi ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap kerja sama yang menggunakan alokasi anggaran pada satuan kerja Setjen yang dilaksanakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Your Correction