Correct Article 40
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Ketentuan mengenai Kerja Sama dalam Peraturan Komisi ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap kerja sama yang menggunakan alokasi anggaran pada satuan kerja Setjen yang dilaksanakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Your Correction
