Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komnas HAM tidak dapat melakukan Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan fungsi pemantauan, penyelidikan, dan mediasi kecuali untuk penyelenggaraan urusan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
Your Correction