Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja Sama dalam rangka fungsi Setjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. penguatan kesekretariatan; dan b. pengembangan sumber daya manusia melalui pendanaan, atau bentuk kerja sama program dan kegiatan; dan c. penguatan lain yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction