Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Ruang lingkup Kerja Sama terdiri atas:
a. Kerja Sama dalam rangka fungsi lembaga Komnas HAM;
dan
b. Kerja Sama dalam rangka fungsi Setjen.
Your Correction
