Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja Sama dilaksanakan berdasarkan pada asas: a. kesetaraan; b. independensi; c. imparsialitas; dan d. asas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction