Correct Article 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
2. Sekretariat Jenderal Komnas HAM yang selanjutnya disebut Setjen adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan kesekretariatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komnas HAM.
3. Kerja Sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan yang disepakati antara Komnas HAM atau Setjen dengan mitra Kerja Sama untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama.
4. Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Komnas HAM atau Sekjen baik di dalam negeri atau luar negeri.
5. Nota Kesepahaman adalah naskah dinas pokok yang memuat pemahaman awal dan menjadi dasar penyusunan perjanjian kerja sama.
6. Perjanjian Kerja Sama adalah naskah yang memuat ketentuan pelaksanaan kerja sama yang akan dilakukan oleh para pihak.
7. Naskah Kerja Sama adalah naskah yang berisi kesepakatan bersama antara Komnas HAM atau Setjen dan Mitra Kerja Sama.
Your Correction
