Article 1
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1468) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.