Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mediator dapat meminta penilaian ahli untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan berkaitan dengan materi penyelesaian sengketa dalam tahapan Mediasi HAM untuk meminta penilaian ahli sesuai dengan keahliannya.
Your Correction