Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
Mediator dapat meminta penilaian ahli untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan berkaitan dengan materi penyelesaian sengketa dalam tahapan Mediasi HAM untuk meminta penilaian ahli sesuai dengan keahliannya.
Your Correction
