Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Agenda mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f meliputi:
a. penjelasan tentang tata tertib, pengertian, dan fungsi mediasi oleh Mediator;
b. penyampaian masalah oleh Para Pihak berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b;
c. keterangan Pihak Terkait;
d. perumusan permasalahan;
e. penyampaian alternatif atau tawaran penyelesaian dari Para Pihak;
f. perumusan kesimpulan mediasi oleh Mediator; dan
g. perumusan dan penandatanganan dokumen hasil mediasi oleh Para Pihak dan Mediator.
(2) Agenda mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f disusun oleh Penata Mediasi Sengketa HAM.
(3) Dokumen hasil mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dituangkan dalam bentuk akta kesepakatan Para Pihak saat mencapai kata sepakat.
(4) Akta kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didaftarkan ke Pengadilan oleh Komnas HAM.
(5) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak dapat melanjutkan proses Mediasi HAM ke tahap konsiliasi, dan penilaian ahli.
Your Correction
