Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka mediasi guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan:
a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis;
b. pengidentifikasian fakta hukum;
c. persiapan tempat dan waktu pelaksanaan mediasi;
d. pengkondisian psikologis dan sosiologis Para Pihak dalam rangka perdamaian;
e. penentuan peserta Prinsipal atau penerima Kuasa dari Para Pihak, dan/atau Pihak Terkait;
f. penyusunan agenda mediasi; dan
g. penyiapan dukungan administratif.
Your Correction
