Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka negosiasi guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan: a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis; b. pengidentifikasian fakta hukum; c. persiapan tempat dan waktu pelaksanaan negosiasi; d. pengkondisian psikologis dan sosiologis dalam rangka perdamaian; e. penentuan peserta Prinsipal atau penerima Kuasa dari Pihak, dan/atau Pihak Terkait; dan g. penyiapan dukungan administratif. (2) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyusun akta kesepakatan Para Pihak apabila mencapai kata sepakat. (3) Akta kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didaftarkan ke Pengadilan oleh Komnas HAM. (4) Dalam hal negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak dapat melanjutkan proses Mediasi HAM ke tahap mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Your Correction