Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Mediator dapat mendaftarkan Kesepakatan Para Pihak di Pengadilan.
(2) Pendaftaran kesepakatan Para Pihak dilaksanakan oleh Mediator dengan menyerahkan lembar dokumen asli atau salinan otentik Kesepakatan Para Pihak kepada Panitera Pengadilan untuk memperoleh Akta Pendaftaran.
(3) Akta pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima Komnas HAM dari Pengadilan dikirimkan kepada Para Pihak.
Your Correction
