Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka konsultasi guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan:
a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis;
b. pengidentifikasian fakta hukum;
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan saran kepada pihak yang berkonsultasi.
(3) Dalam hal konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memuaskan bagi pihak yang berkonsultasi, dapat menempuh proses Mediasi HAM ke tahap negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Your Correction
