Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Komnas HAM dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM dalam hal dipandang perlu dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction