Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
Para Pihak harus menyerahkan salinan dokumen yang diperlukan dan hal lain yang terkait dengan kasus kepada Mediator dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM, antara lain dokumen:
a. identitas diri Para Pihak;
b. surat kuasa bagi pendamping dari Prinsipal; dan
c. alat bukti yang berkaitan dengan materi kasus.
Your Correction
