Correct Article 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Seluruh proses Mediasi HAM tidak dipungut biaya.
(2) Para Prinsipal harus hadir dalam pelaksanaan Mediasi HAM.
(3) Dalam hal Prinsipal tidak dapat menghadiri pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diwakili oleh Kuasa.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat kuasa khusus dari para Prinsipal untuk mengambil keputusan selama proses Mediasi HAM.
Your Correction
