Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
Ketentuan pasca-Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pasca-Mediasi HAM dalam rangka Penyampaian Rekomendasi kepada Pemerintah dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
