Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pasca-Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pasca-Mediasi HAM dalam rangka Penyampaian Rekomendasi kepada Pemerintah dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction