Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
Tahapan pasca-Mediasi HAM yang dilakukan dalam rangka pemberian saran kepada Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan mekanisme penilaian atas rekomendasi Komnas HAM sesuai dengan Peraturan Komnas HAM mengenai penilaian atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.
Your Correction
