Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Ketentuan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pasca- Mediasi HAM atas konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
(2) Pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Your Correction
