Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah. (2) Lembar keputusan asli atau salinan otentik keputusan mediasi diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan oleh mediator kepada Panitera Pengadilan Negeri. (3) Permintaan terhadap keputusan yang dapat dilaksanakan kepada Pengadilan Negeri dilakukan melalui Komnas HAM. (4) Dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum. (5) Pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Your Correction